



Dilanjutkan Kasi Penkum, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus tersebut Kejati Sumsel melalui Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah menggeledah dua lokasi.
“Dua lokasi yang sudah digeledah, yakni Kantor Dinas Pertanian Banyuasin, dan Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dari penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik mengamankan sejumlah dokumen termasuk CPU komputer,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono sebelumnya mengatakan, terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” katanya.
Terpisah, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

