Penyidikan Dugaan Korupsi LRT Palembang Terus Lanjut di Kejati Sumsel







Dalam penyidikan tersebut, lanjut Vanny, para saksi kedepannya tetap akan dijadwalkan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan.

“Bahkan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga mendalami proses penyidikan dugaan kasus korupsi LRT Palembang ini,” tandasnya.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, H Khoiri Akhmadi SH MH sebelumnya telah membenarkan, jika PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka LRT dari Jaksa Penuntut Umum.

Keempat tersangka tersebut, yakni; Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang.

“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut maka Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan keempat tersangka telah dibentuk. Adapun Majelis Hakim nya, terdiri dari; Ketua Majelis Hakim Bapak Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota yakni Bapak Pitriadi SH MH dan Bapak H Wahyu Agus Susanto SH MH. Sedangkan untuk sidang perdananya akan digelar pada 7 Januari 2025,” ungkap H Khoiri Akhmadi SH MH.

Sedangkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara LRT yang estimasi kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 1,3 triliun tersebut pihaknya telah menyita barang bukti uang Rp 22,5 miliar lebih atau Rp 22.591.320.000 dari tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang.

Masih dikatakan Umaryadi SH MH, penyidikan dugaan korupsi LRT Palembang tersebut saat ini baru pada tahap perencanaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!