



Pada Senin (15/5/2023) lima saksi diperiksa mereka yakni; MN Ketua Panitia Cabor Muaythai, Drs HM AK MSi Ketua Panitia Cabor Pencak Silat, Drs AW MM Ketua Panitia Cabor Senam, SM Ketua Panitia Cabor Voli Indor dan AZ Ketua Panitia Cabor Drum Band. Pada Senin (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023) 11 saksi diperiksa, terdiri dari; empat Ketua Cabang Olahraga di KONI Sumsel yakni; saksi YD, FA SSos, Ir IT MSi dan AS yang keempatnya diperiksa pada Senin (8/5/2023). Kemudian, Selasa (9/5/2023) MR Ketua Panitia Cabor Panjat Tebing dan ZP Ketua Panitia Cabor Atletik juga diperiksa, dan Rabu (10/5/2023) ada dua saksi yang diperiksa yakni; MT Ketua Panitia Cabor Bridge KONI Sumsel dan AA Ketua Panitia Cabor Karate KONI Sumsel. Pada Kamis (11/5/2023), tiga saksi diperiksa, mereka yaitu; Dr AR MPd Ketua Panitia Cabor Tenis Lapangan, SR SE Ketua Panitia Cabor Biliar dan SC Technical Delegate Panitia Cabor Sepak Takraw.
Selain itu, sejumlah saksi sebelumnya sudah ada yang telah lebih dulu diperiksa oleh Kejati Sumsel. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, AF, SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel, ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel, LCK, AA Bendahara Umum KONI Sumsel, SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, AYW mantan Kadispora Sumsel serta tiga direktur perusahaan swasta DB, TW dan IS.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kamis (30/3/2023) Kejati Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI Sumsel.
Dari penggeledahan di KONI Sumsel yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut, Tim Jaksa Penyidik KejatiSumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)

