



Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami soal anggaran yang ada di KONI Sumsel tahun 2021.
“Baik dana hibah maupun anggaran di KONI Sumsel tahun 2021 semuanya kita lakukan proses penyidikan,” tandasnya.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika dalam pengadaan barang di KONI Sumsel tahun 2021 diduga ada indikasi KKN.
“Pengadaan barang ini kan ada belanja-belanja. Dimana untuk pengadaan-pengadaan barang di KONI Sumsel tahun 2021 tersebut diduga ada indikasi KKN nya,” tegasnya.
Dijelaskannya, diduga ada KKN tersebut karena dalam pengadaan barang di KONI Sumsel tahun 2021 ada dugaan pengondisian untuk memilih pihak ketiga.
“Jadi diduga ada pengondisian pihak ketiga untuk dipilih menjadi pelaksana dalam pengadaan-pengadaan barang di KONI Sumsel tahun 2021,” jelasnya.
Diketahui, pada penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini, sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

