Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 Mesti Dituntaskan!







Hanya saja, lanjut Edward Jaya, mengembalikan uang tersebut nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan.

“Jadi pihak yang menerima dana hibah Sumsel 2013 kemudian telah mengembalikannya maka hal itu hanya akan menguranghi hukumannya saja saat sidang. Sebab, penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang tidak akan menghapus proses hukum. Dari itulah Kejagung mesti menuntaskan penyidikan dugaan kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel.

“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung bukan di Kejati Sumsel. Dari itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya masih di Kejagung,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!