




Palembang, JN
Tokoh masyarakat Sumsel, Edward Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengungkapkan, Kejagung mesti menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
Diungkapkannya, Kejagung diharapkan menuntaskan penyidikan karena dalam perkara tersebut masih banyak pihak-pihak yang belum tersentuh hukum.
“Masak dalam perkara ini cuman dua orang yang diproses, ini namanya kesalahan banyak ditumpukan hanya kepada dua orang itu saja. Padahal, masih banyak pihak lainnya yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Dari itulah Kejagung mesti menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait adanya pihak penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang pada perkara tersebut, tentunya hal itu tidak menghapus proses hukum.
“Mengembalikan uang dalam perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini cuman niat baik, tapi proses hukum tetap berjalan. Sebab kalau semua kerugian negara dikembalikan dan selesai, mungkin tidak ada koruptor,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

