



Lalu pada Selasa (19/11/2024) AS Kasi Sengketa BPN Palembang tahun 2017 dan M pihak yang dulu menempati tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang juga diperiksa Kejati.
Kemudian Senin (18/11/2024) FW Notaris pembeli tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang diperiksa Kejati Sumsel.
Pada Rabu (13/11/2024) SS Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2024 diperiksa Kejati, dan pada Selasa (12/11) H Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Pemprov Sumsel tahun 2024 serta G pegawai honor di BPN Palembang tahun 2017 diperiksa oleh Kejati Sumsel dan pada Senin (11/11/2024) Kejati memeriksa A Kasi Sengketa BPN Palembang tahun 2016-2017.
Selanjutnya pada Rabu (23/10/2024) Kejati memeriksa MS mantan Sekda Sumsel, LPLT mantan Kepala BPKAD Sumsel dan AZ mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang. Lalu EM Notaris juga diperiksa Kejati pada Selasa (22/10/2024).
Kemudian pada Senin (14/10/2024) SG mantan Camat IT II Tahun 2016, F Staf Notaris, AS Staf Agraria Pemkot Palembang tahun 2016, NT Investor Bagi Bangun Yayasan tahun 2015, Y Panitia A BPN Palembang tahun 2016, MP Kasi Penataan Pertanahan BPN Palembang tahun 2016, BAH Pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan tahun 2016 diperiksa Kejati Sumsel.
Pada Kamis (10/10/2024) D mantan Wakil Ketua Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan tahun 2015-2017 diperiksa Kejati Sumsel. Lalu pada Selasa (8/10/2024) FF mantan Kabag Agraria Sekda Palembang tahun 2016, H pihak dari BPN Palembang tahun 2016 dan T mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Palembang tahun 2016 juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

