Penyidikan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Terus Berlanjut di Kejati Sumsel







Dari hasil proses penyidikan, Rabu malam (21/6/2023) Kejati Sumsel menetapkan Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT PTBA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat itu mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi akusisi saham di PTBA dilakukan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN.

“Adapun modus dalam perkara tersebut, yakni perusahaan yang diakuisisi tidak layak, dan dalam akuisisi tersebut hanya satu perusahaan, tidak dilakukan pembanding,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!