



“Karena berkas perkara para tersangka masih dilengkapi, makanya ke depan para saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan. Pelengkapan berkas perkara ini dilakukan dalam rangka untuk pelimpahan berkas ke Tim Penuntut Umum,” paparnya.
Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH sebelumnya menegaskan, jika dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) merupakan perkara yang menonjol.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini merupakan perkara yang menonjol. Adapun jumlah kerugian negaranya, yakni sekitar Rp 136 miliar lebih,” tegas Kajati Sumsel.
Diketahui, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Kamis (3/8/2023) lima saksi dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2014,KN Komisaris Independen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2014, dan JP selaku Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2014. HALAMAN SELANJUTNYA>>

