



Ia mengatakan, barang terlarang tersebut di lempar oleh orang luar melalui celah di bawah atap ruangan gudang pembinaan.
“Kejadian ini pada siang harinya di ambil oleh penghuni Lapas bernama Riki yang berpura-puara mengambil alat kerja pertukangan, padahal ternyata mengambil barang terlarang jenis ganja,” ujarnya.
Dia mengatakan, tersangka sudah periksa dan barang terlarang tersebut telah di serahkan ke Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk ditindak lanjuti. (asn)


Pages: 1 2