



Dilanjutkannya, dugaan kasus korupsi kredit yang dilakukan penyelidikan oleh Kejagung berbeda dengan perkara dugaan kasuskorupsi kredit modal kerja yang ditangani Kejati Sumsel.
“Kalau untuk perkara yang kita usut yaitu dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13,4 miliar, yang kini dua tersangkanya telah menjadi terdakwa di persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (26/6/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

