




Palembang, JN
Penumpang kereta api Bukit Serelo tujuan jarak jauh Stasiun Kertapati Palembang-Lubuklinggau, Rajabasa Lampung-Kertapati-Tanjungkarang, dan KA Sindang Marga tujuan Kertapati-Lubuklinggau yang telah vaksinasi lengkap dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen pada saat proses keberangkatan.
Kabag Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang Aida Suryanti, di Palembang, Kamis (19/5/2022), mengatakan aturan tersebut berlaku 18 Mei 2022 menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Aida. HALAMAN SELANJUTNYA>>

