




Kapolsek IT II, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tersebut.
“Aksi keduanya saat melakukan pencurian sempat dipergoki oleh korbannya, sehingga langsung dilaporkan korban ke aparat kepolisian. Kita yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidakan hingga berhasil membekuk keduanya,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat (2) tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (den)








Pages: 1 2