Pengusutan Dana Hibah Sumsel 2013 Belum Selesai, Masih Banyak Pihak Harus Dimintai Tanggungjawab Hukum!







Dijelaskannya, bahkan dari putusan di persidangan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) dua orang yang diproses Kejagung, untuk alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain.

“Jelas sudah jika pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum selesai, karena dalam putusan disebutkan kalau alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, terkait adanya sejumlah pihak yang mengembalikan dana hibah tahun 2013 yang telah diterima tentunya pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!