



Dijelaskannya, bahkan dari putusan di persidangan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) dua orang yang diproses Kejagung, untuk alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain.
“Jelas sudah jika pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum selesai, karena dalam putusan disebutkan kalau alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, terkait adanya sejumlah pihak yang mengembalikan dana hibah tahun 2013 yang telah diterima tentunya pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

