



Menurutnya, dengan adanya proses hukum dugaan kasus korupsi kredit tersebut tentunya tidak menggangu aktivitas perbankan di Bank Sumsel Babel.
“Kemudian karena dua tersangkanya telah menjadi terdakwa di persidangan, maka kita harapkan agar kedua terdakwa memberikan keterangan disidang dengan jelas dan terbuka supaya perkara tersebut terang benderang,” pungkas Sri Sulastri.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, untuk dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB, saat ini keduanya telah menjadi terdakwa di persidangan.
“Kedua terdakwa tersebut sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan kini keduanya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

