




Diungkapkannya, dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin keterangannya memang masih tetap membantah.
“Dodi Reza membantah seluruh dalil dakwaan dan tuntutan kami. Berbeda dengan terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari yang mengakui. Terkait pledoi ketiga terdakwa ini, dalam persidangan telah kami jawab jika kami tetap dengan tuntutan,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika pihaknya dari JPU KPK yakin dengan tuntutan keiga terdakwa yang telah dibacakan disidang sebelumnya.
“Tanggal 5 Juli 2022 ketiga terdakwa akan menjalani sidang vonis dan kami yakin dan optimis dengan tuntutan, serta kami yakin peristiwa dugaan pidana di perkara ini sudah terbukti,” pungkasnya. (ded)







