Pengembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Tunggu Vonis Hakim







Adapun enam terdakwa yang masih menjalani proses persidangan tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

“Para terdakwa tersebut masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Dilanjutkannya, dikarenakan Kejati Sumsel masih menunggu putusan atau vonis dari Hakim untuk melakukan pengembangan penyidikan maka sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Sebab untuk menetapkan tersangka itu kan harus dilakukan dengan proses penyidikan. Apabila dari penyidikan ini ditemukan alat bukti yang cukup barulah ditetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!