




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (8/5/2022) menegaskan, pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih masih menunggu fakta persidangan dua terdakwa pada perkara tersebut.
Diungkapkannya, adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) yang keduaya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Untuk saat ini kita belum melakukan pengembangan penyidikan. Sebab, untuk pengembangan penyidikannya kita masih menunggu fakta persidangan kedua terdakwa,” katanya.
Masih dijelaskannya, di persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tentunya fakta-fakta hukum akan terungkap. Sebab, di persidangan tersebut akan dihadirkan saksi-saksi serta alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

