




Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
“Dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga sedang melengkapi berkas perkara kelima tersangka tersebut,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Diketahui, dalam perkara ini untuk lima tersangka yang telah ditetapkan disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Lalu pada Selasa (8/8/2023) AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities, dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Senin (7/8/2023), Kejati memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS. Lalu pada Kamis (3/8/2023) lima saksi diperiksa, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014, KN Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PTBA tahun 2014 serta JP Sekretaris Perusahaan PTBA tahun 2014.
Pada Rabu (2/8/2023) NT dan OK Tim Akuisisi Saham PTBA diperiksa Kejati Sumsel, dan pada Selasa (1/8/2023) 11 saksi diperiksa, terdiri dari; FT, AR, BS, IA dan FA yang kelimanya merupakan Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Kemudian saksi SK, JL, AG, RM yang keempatnya merupakan Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Selanjutnya saksi IS Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis Site NTCM dan saksi JU selaku Anggota Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA. HALAMAN SELANJUTNYA>>







