Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara







Suasana sidang vonis terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masrianti SH MH menjatuhkan putusan atau vonis kepada Fifing Firdaus terdakwa pengedar Narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana 7 tahun 4 bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/3/2023).

Dalam amar putusannya Hakim menilai, jika perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, yakni melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa lima bungkus plastik bening berisikan masing-masing Narkoba jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,291 gram.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fifing Firdaus dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 4 bulan penjara,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!