“Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka. Tiga varian ekstasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan sedang kami kembangkan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran pil ekstasi dengan berbagai logo yang semakin beragam.
“Apapun bentuk dan logonya, pil ekstasi adalah narkotika ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran tiga varian ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA