



Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan kedepan saksi-saksi akan kembali lagi diagendakan pemeriksaannya.
“Hal tersebut karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan, makanya saksi-saksi kedepannya dapat dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.
Kemudian Rabu (9/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga ikut diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

