



“Tapi kami melihat ternyata ada pemerintah daerah yang nilai MCP-nya 95 atau sudah mendekati angka 100 sebagai nilai tertinggi, tapi kepala daerah ditangkap juga oleh KPK. Jadi MCP ini belum mencukupi untuk jaminan pejabat tidak korupsi. Karena jika sistem administrasi pemerintahannya memenuhi, tapi substansinya belum,”urai dia.
“Karena bisa saja sistem administrasi sudah bagus, ULP-nya juga bagus, tapi setelah disurvei ternyata ada permainan yang dilakukan mereka sehingga terjadilah praktek korupsi dan merugikan keuangan negara,”kata Wawan terkait celah untuk melakukan korupsi.
Lebih luas dijabarkannya, MCP rata-rata nasional yakni di angka 72 dan di Kabupaten OKI mencapai angka 78. Sejak tahun 2004 lalu hingga akhir Desember 2021 kemarin, KPK telah menangkap dan menjebloskan 1.662 pejabat ke penjara karena melakukan korupsi. “Jumlah itu belum termasuk semester 1 tahun 2022 ini, jadi angka itu pasti bertambah,”tutupnya. (iso)

