



“Saya akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan tersebut, karena saya dulunya bergabung dengan LSM Indonesia Madani (Indoman) yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel.
“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung bukan di Kejati Sumsel. Dari itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya masih di Kejagung,” tandasnya. (ded)

