



Dijelaskannya, sebab berdasarkan hasil audit BPK tertera jika adanya nama-nama sejumlah pihak yang harusnya nama-nama tersebut diproses oleh Kejagung terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013.
“Nah, nama-nama tersebut sampai saat ini belum diproses hukum. Artinya, masih banyak oknum yang belum kena. Dari itulah kami minta agar Kejagung mengusut tuntas nama-nama tersebut, dan jika penyidikannya masih tidak berjalan maka kami akan kembali mengajukan praperadilan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika nanti praperadilan sudah diajukan maka dirinya akan menjadi saksi dalam persidangan praperadilan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

