




Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut KPK sudah menetapkan tersangkanya.
Menurutnya, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” paparnya.
Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, pada Jumat (23/9/2022) KPK melakukan pemeriksaan kepada dua saksi.
“Saksi yang diperiksa pada Jumat yakni Antoni Lukito selaku Direktur Utama PT Mega Rezeki Indonesia (MRI), dan Setiawan Iclas selaku Direktur PT MRI dan PT Nexis Energi Investama. Kedua saksi ini diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







