



Dilanjutkannya, jika terkait dugaan kasus tersebut perbuatan kedua terdakwa tidak tebukti.
“Intinya dari fakta persidangan perbuatan kedua klien kami tidak terbukti, makanya kami akan membacakan pembelaan disidang pekan depan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (ded)


Pages: 1 2