




Palembang, JN
Andre SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel menyebut, jika tuntutan 2 tahun penjara untuk kedua terdakwa tidak sesuai fakta persidangan.
Diungkapkannya, tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum.
“Tuntutan JPU itu hanya berdasarkan dakwaan, bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan itu menurut hukum tidak dibenarkan. Sebab, tuntutan itu harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Masih dikatakanna, untuk itulah pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU.
“Insya Allah kami akan membuat pembelaan sesuai apa yang kami harus buat. Kemudian pada sidang pekan depan kami selaku Penasihat Hukum dan kedua terdakwa akan membacakan pembelaan di persidangan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

