Penasihat Hukum Sebut Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel Sudah Sesuai Kepatuhan







Masih dikatakannya, dalam persidangan saksi telah mengungkapkan jika pengajuan kredit tersebut merupakan usulan.

“Usulan itu sifatnya hanya usulan, bukan saran. Sebab, finalnya ada di komite. Jadi kapasitas
pemutus (pemberian kredit) ada di komite. Nah karena kapasitas ada di komite, Pak Aran Haryadi (terdakwa)
hanyalah pengusul saja, dan usulan itu tidak wajib,” paparnya.

Dilanjutkan Penasihat Hukum kedua terdakwa, pada sidang kedepan saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel akan dihadirkan di persidangan.

“Jadi kita dengarkan saja nanti keterangan para saksi dari pihak komite dalam persidangan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!