



“Berdasarkan UU Perseroan, Muddai Madang bertindak sebagai Komisaris PT DKLN hingga tidak ada kerugian negara yang dilakukan Muddai Madang,” ujarnya.
Menurutnya, sementara terkait tuntutan TPPU, terdakwa Muddai Madang tidak pernah menyamarkan asetnya.
“Terdakwa merupakan pengusaha dan memiliki penghasilan dari sejumlah perusahannya, bahkan istri terdakwa juga memiliki penghasilan sendiri dari usahanya,” paparnya.
Dilanjutkannya, terkait aset Muddai Madang yang dijaminkan ke bank untuk uangnya digunakan terdakwa buat kebutuhan usaha terdakwa.
“Bahkan aset yang dijaminkan ke bank tersebut dilakukan terdakwa sesuai prosedur perbankan, dan telah dilaporkan asal usul asetnya. Terkait hal ini saat ini masih ada pinjaman uang terdakwa di bank yang belum lunas, karena terdakwa tidak bisa bekerja seperti biasanya. Oleh karena itu, kami meminta agar Hakim menerima pembelaan kami dan membebaskan Muddai Madang,” pungkasnya.
Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang rabu depan dengan agenda vonis atau putusan.
“Sidang kita tutup dan kembali dibuka pada Rabu 15 Juni 2022, dengan agenda sidang putusan,” tegas Hakim Yoserizal SH MH yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Sumatera Selatan. (ded)

