



“Kami bersedih tidak menyangka tuntutan maksimal untuk klien kami. Dari itu saat di persidangan kami meminta Hakim untuk memberikan kebijaksanaan soal batas waktu pledoi (pembelaan) hingga Hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada 2 Juni 2022. Tentunya sesuai Tupoksi kami akan melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya buat Pak Alex Noerdin,” pungkasnya.
Diketahui, pada sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dikatakan JPU, dalam perkara tersebut Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama. HALAMAN SELANJUTNYA>>

