



“Jadi semua itu gak mungkin. Tapi kami tetap menghormati penegak hukum,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika tuntutan JPU tidak mengindahkan fakta persidangan.
“Baik yang perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE tuntutannya tidak mengindahkan fakta-fakta di persidangan. Kemudian untuk uang yang dituntutan kepada kleinnya di persidangan semuanya sudah dibantah oleh saksi-saksi, dan
nanti semua itu akan kita kupas dalam pembelaan. Sebab ini belum berakhir, karena nanti kami akan melakukan pembelaan di persidangan,” pungkasnya.
Sementara Unggul Cahyaka yang juga Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin mengungkapkan, jika pihaknya sangat sedih dan tidak pernah mengira jika kliennya Alex Noerdin yang disidang sebelumnya telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta sesungguhnya namun fakta tersebut dikesampingkan dalam tuntutan JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

