Penasihat Hukum AKBP Dalizon Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan Jaksa Kejagung







“Dari keterangan terdakwa AKBP Dalizon ada uang Rp 4.750.000.000 yang diduga mengalir ke Dirreskrimsus Polda Sumsel saat itu,” ungkap JPU Kejagung.

Dilanjutkan JPU, meski uang fee telah diduga diberikan kepada terdakwa AKBP Dalizon namun terdakwa tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal.

“Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan uang. Untuk itu dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 e atau 12B UU RI Nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas JPU Kejagung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya belum mendapatkan informasi terkait persidangan tersebut.

“Saya belum tahu, saya belum dapat infonya,” tandas Kabid Humas Polda Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!