



Menurut JPU, AKBP Dalizon yang saat perkara ini terjadi menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memaksa Herman Mayori yang saat itu Kepala Dinas PUPR Muba agar memberikan fee terhadap proyek-proyek yang sedang dalam proses penyelidikan.
“Terdakwa meminta fee dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan ke penyidikan terkait kasus proyek di Dinas PUPR Muba, terkait hal itu terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar memberikan uang fee Rp 5 miliar rupiah. Selain itu terdakwa juga meminta fee Rp 5 miliar lagi untuk pengamanan kasus agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyelidikan di Dinas PUPR Muba,” tegas JPU.
Masih dikatakan JPU, terkait permintaan tersebut tak lama kemudian datang orang suruhan Herman Mayori mengantarkan uang Rp 10 miliar.
“Orang itu bernama Adi Chandra yang datang ke rumah terdakwa AKBP Dalizon dengan membawa uang Rp 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus,” jelas JPU.
Lebih jauh ditegaskan JPU, dari keterangan terdakwa AKBP Dalizon dari uang fee tersebut juga ada uang yang diduga mengalir ke pihak lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

