



Dalam tahap dua perkara PDPDE ini, selain Alex tiga tersangka lainnya juga ditahan di Rutan Pakjo setelah tahap dua dilakukan.
Adapun tiga tersangka lainnya tersebut, yakni Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
Sementara Kepala Rutan Pakjo Palembang, BO Situngkir Amd IP MH mengatakan, keempat tersangka merupakan tahanan kejaksaan.
“Sebelum para tersangka ditahan di blok tahanan korupsi, keempat tersangka lebih dulu kita tempatkan di sel isolasi selama 14 hari kedepan,” tandasnya. (ded)

