Pemuda Pengedar Ganja Diciduk Polisi









Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis ganja. Kemudian dilakukan dilakukan penyelidikan, setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Beni Wibowo.

“Terduga pengedar Narkotika jenis ganja ini diamankan saat sedang berada di rumah miliknya,” tambahnya.

Usai mengamankan tersangka, lalu Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti, berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sepuluh paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.

“Juga empat paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di belakang rumah milik tersangka, tepatnya di samping tempat cuci piring dan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka, yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dan diakui tersangka barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” terang Liespono.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat.

“Kini tersangka berikut barang bukti 10 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 500 gram, empat paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,72 gram, dengan total keseluruhan 515,72 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone telah diamankan. Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!