Pembunuh Wanita di Pagaralam Diringkus







Bersama pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mobil grandmax BG 9827 HB, HP dan beberapa lembar pakaian.

“Tindakan pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Menurutnya, memang saat kejadian belum diungkap ke publik karena peristiwa yang terjadi, Minggu lalu itu (31/7/2022), warga Dusun Cawang Lama Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam mendadak heboh duluan karena ada seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat.

“Kalau melihat kondisi korban saat ditemukan, korban diduga telah disiksa dan dibuang, karena hasil visum terdapat luka cekikan dan pukulan benda tumpul,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada saat itu korban ditemukan masih dalam keadaan hidup, namun keadaannya sudah sangat kritis. (asn)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!