



Sehingga diminta seluruh toko obat dan apotek agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
“Kami minta untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang undangan,” kata Kasat.
Disamping itu, Kasat Binmas juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter.
Ia meminta Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Kegiatan himbauan ini akan terus dilakukan untuk memantau dan memastikan agar tidak adanya peredaran sirup yang dilarang kemenkes diwilayah hukum Polres Lahat. (rob)

