



Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Adapun jumlah kerugian negara yang terjadi, yakni sebesar Rp 128.875.000,” ungkapnya.
Masih kata Roy Riady, untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Prabumulih.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2