Pelanggaran Pemilu Adalah Yang Ditemukan Dari hasil Pengawasan







“Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” Ujar Karlina.

Ditambahkan Karlina, Sementara untuk laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu, adapun waktu pelaporan tidak lebih paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran tersebut.

Untuk penyampaian laporan, Sambung Karlina satu-satunya Komisioner Perempuan di Bawaslu OI, mulai pukul 08.00-16.30 setiap hari kerja namun penyampaian laporan pada saat masa tenang dapat dilaksanakan dalam waktu 24 jam (1 x 24 jam).

Pada materi 4 yang disampaikan Karlina dari Bawaslu OI saat penyampaian kepada sejumlah awak media yang hadir, Karlina juga didampingi Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar dan Idris selaku komisioner.(Man).



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!