



“Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” Ujar Karlina.
Ditambahkan Karlina, Sementara untuk laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu, adapun waktu pelaporan tidak lebih paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran tersebut.
Untuk penyampaian laporan, Sambung Karlina satu-satunya Komisioner Perempuan di Bawaslu OI, mulai pukul 08.00-16.30 setiap hari kerja namun penyampaian laporan pada saat masa tenang dapat dilaksanakan dalam waktu 24 jam (1 x 24 jam).
Pada materi 4 yang disampaikan Karlina dari Bawaslu OI saat penyampaian kepada sejumlah awak media yang hadir, Karlina juga didampingi Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar dan Idris selaku komisioner.(Man).

