



Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(Antara/ded)

