




Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan keluarga korban yang tertuang dalam bukti lapor LP/B/2202/XI/2021/SPKT/POlrestabes Palembang.
“Adanya laporan tersebut, kita langsung melaksanakan penyelidikan dan berdasarkan keterangan keluarga korban serta ditambah informasi dari masyarakat yang mengatakan jika pelaku sedang berada di Batam, atas informasi tersebut kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil kita amankan di Batam,” katanya. (den)







