



Pelaku juga menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.
“Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi,” katanya.
Total nasabah yang tabungan hajinya digelapkan tersangka, kata dia, mencapai 69 orang.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.
“Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. (antara/den)

