



“Sidang ditunda minggu depan eksepsi atas dakwaan dari JPU, selaku kuasa hukum kami berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” tegasnya.
Dalam sidang melalaui virtual atau online tersebut hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yakni penasihat hukum dan JPU. Sedangkan untuk para terdakwa mengikuti sidang virtual dari Lapas Lubuklinggau.
Kemudian hadir juga pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, terdiri dari JPU Sumaherti SH dan Rahmawati SH serta Pengacara terdakwa Paulina Ketua LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, Widodo SH Mujaddid Islam SH MH, Radiansyah SH, Raju Diagunsyah SH, I Gusti Jatun Sundoro SH, Apriani SH, Prengki Adiatmo SH MH, A sutra Elesko SH, Rosalina Pertiwi SH bersama Advokat Elvis Priski SH dan rekan. (mil)

