



“Jadi, dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini para terdakwa harus bertanggungjawab terkait dana hibah Rp 130 miliar yang digunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, karena terhadap unsur-unsur yang dilakukan oleh para terdakwa telah terpenuhi,” tegas JPU.
Masih dikatakannya, selain itu para terdakwa juga mesti bertanggungjawab terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dana hibahnya diberikan Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Sebab, NPHD ini merupakan dasar untuk pemberian dana hibah uang Rp 130 miliar tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, jika persidangan keenam terdakwa akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang usai lebaran Idul Fitri mendatang.
“Dari enam terdakwa tersebut untuk empat terdakwanya akan menjalani sidang vonis. Sedangkan dua terdakwa lagi akan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi,” pungkasnya. (ded)

