Para Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Harus Tanggungjawab Terkait Dana Hibah Rp 130 Miliar







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH, Kamis (28/4/2022) mengatakan, para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya harus bertanggungjawab terkait dana hibah Rp 130 miliar yang digunakan untuk pembangunan masjid tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keenam terdakwa tersebut, terdiri dari; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Kemudian Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!