



Sedangkan terdakwa Kukuh Reksa Prabu selaku Staf Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 48.000.000. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH MH melalui Kasi Inteligen Husni Mubaroq SH MH didampingi Plh Kasi Pidsus Sumarherti SH mengatakan, tuntutan para terdakwa tersebut sudah dibacakan dalam persidangan.
“Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa dugaan kasus korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020. Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan 13 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan pledoi,” tandasnya. (mil)

