



Terdakwa Muhamad Ali Asek selaku Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 165.000.000. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya terdakwa Hendrik selaku Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 10 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 315.905.902. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa Tirta Arisandi selaku Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 tahun 2 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 724.756.908. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa Aceng Sudrajat selaku Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 tahun 3 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 823.137.269. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa yang dalam perkara tersebut selaku Justice Collaborator (JC) telah menitipkan uang sebesar Rp 108.000.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>

