



Diungkapkannya, jika dana hibah yang diberikan pemerintah kepada PMI Kota Palembang tersebut diduga salah peruntukannya.
“Dana hibah PMI Kota Palembang ini harusnya digunakan untuk membeli kantong darah, membeli makanan, vitamin dan susu buat para pendonor darah. Akan tetapi dana hibah tersebut diduga untuk acara-acara PMI, diantaranya seperti acara pemberian bantuan. Dari itulah penggunaannya diduga salah peruntukan,” papar Feri.
Lanjut Feri, dikarenakan dana hibah tersebut diduga diperuntukan untuk oprasional di luar kegiatan donor darah
maka Ketua dan Pengurus PMI Kota Palembang harus dimintai pertanggung jawaban.
“Sebab yang mengetahui dan yang menggunakan dana hibah tersebut diduga para pihak dari Pengurus dan Ketua PMI Palembang. Selain itu, yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) adalah Ketua PMI Kota Palembang,” tandas Feri. (ded)

