



dikatakan saksi Amita Sani, terkait adanya kekurangan persyaratan tersebut mestinya menjadi tanggungjawab bagian analis kredit.
“Jadi kekurangan itu menjadi tanggungjawab analisa kredit yang mestinya memenuhi kekurangan sayarat tersebut,” tandasnya.
Dalam persidagan tersebut, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH meminta agar JPU menghadirkan pihak-pihak yang ada dalam Komite Bank Sumsel Babel.
“JPU hadirkan para saksi dari Komite Bank Sumsel Babel pada sidang Selasa depan,” tegas Hakim.
Dijawab JPU Kejati Sumsel Asnawi SH MH, jika pihaknya siap menghadirkan para saksi dari Komite Bank Sumsel Babel.
“Untuk pihak-pihak di Komite Bank Sumsel Babel sudah masuk dalam daftar saksi, pada sidang kedepan kami akan menghadirkan para saksi tersebut di persidangan ini Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkas JPU. (ded)

